Artikel

Mau ke Pasar atau Mal, Sama-sama Harus Taat Protokol

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memberikan penjelasan terkait kabar yang menyebutkan masuk mal atau pusat perbelanjaan harus menunjukkan surat negatif Covid-19 tes PCR atau Antigen. Menurutnya, hal itu berlaku bagi masyarakat yang belum menjalani vaksinasi karena alasan kesehatan.

"Saya tegaskan, ini (hasil negatif PCR 2 hari atau antigen 1 hari) berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan," kata Mendag dalam unggahannya di Instagram, Kamis (12/8).

Selain karena warga yang tidak bisa divaksin, aturan membawa surat PCR atau Antigen ini juga diberlakukan karena mal atau pusat perbelanjaan merupakan tempat tertutup dan dilengkapi dengan pendingin udara. Menurutnya, tempat seperti ini sangat mudah menyebarkan virus.

Sementara itu, bagi warga yang sudah divaksin dan mengunduh aplikasi pedulilindungi.id, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal. Mendag berharap, warga yang mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal benar-benar dalam keadaan sehat dan memang berkepentingan untuk berbelanja.

Mendag menambahkan, pasar rakyat memiliki ketentuan yang berbeda. Di pasar rakyat, pengunjung tidak diperlukan tes Antigen maupun vaksin karena areanya terbuka dan tidak dilengkapi pendingin udara. Namun hal ini berbeda di wilayah Jakarta, mengingat ada beberapa pasar rakyat yang memiliki pendingin udara.

"Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok," kata dia.

Diketahui, dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran seperti pembukaan mal atau pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimal 25 persen, beroperasi pukul 10.00-20.00, dan pengunjung harus sudah divaksim minimal dosis pertama.

Selain itu, warga usia di bawah 12 tahun dan warga lansia di atas 70 tahun tidak diperbolehkan memasuki mal atau pusat perbelanjaan. (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: