Artikel

Mobilitas Turun saat PPKM Darurat, Pemerintah Apresiasi Masyarakat

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengapresiasi masyarakat yang menahan diri dan patuh untuk di rumah saja selama diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang sudah berjalan sekitar satu pekan.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, apresiasi diberikan lantaran data yang dimiliki pemerintah menunjukkan adanya penurunan mobilitas penduduk selama PPKM darurat. Artinya mulai banyak masyarakat yang mematuhi aturan yang diputuskan pemerintah.

"Kabar baik, terlihat penurunan drastis pada mobilitas penduduk di Jabodetabek pasca penerapan PPKM Darurat, jika dilihat detailnya pada google mobility report, maka penurunan paling tinggi terjadi pada mobilitas ke tempat kerja, tempat umum, dan stasiun," kata Wiku dalam jumpa pers virtual pada Kamis (8/7) lalu.

"Kami apresiasi seluruh masyarakat yang telah melakukan langkah preventif mencegah penularan covid-19, kantor non esensial wajib taat PPKM Darurat dengan WFH 100 persen," imbuhnya.

PPKM darurat diterapkan di wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Keputusan ini diterapkan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19 yang sempat melonjak tajam dalam beberapa pekan terakhir.

Selain membatasi mobilitas dan mencegah kerumunan, PPKM darurat juga melakukan pembatasan pada perkantoran dengan mengelompokkan perusahaan menjadi tiga, yaitu sektor esensial, kritikal, dan nonesensial-kritikal.

Perusahaan sektor esensial diizinkan untuk beroperasi dengan karyawan maksimal 50% bekerja di kantor (WFO). Sementara sektor kritikal diizinkan beroperasi dengan 100% karyawan WFO.

Sementara sektor nonesensial dan nonkritikal, diharuskan untuk memberlakukan bekerja dari rumah atau WFH untuk 100% karyawannya. (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: