Artikel

Mudik Dilarang, Ketua Satgas: Jangan Keberatan, Nanti Menyesal

 
 | ArusBaik

Aturan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri tahun ini yang dikeluarkan pemerintah bertujuan untuk memutuskan mata rantai penularan virus Covid-19.

Pemerintah menilai potensi penularan Covid-19 dari mobilitas manusia saat mudik dan libur nasional masih sangat tinggi.

Ketua Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Dr. (HC) Doni Monardo mengimbau masyarakat agar patuh pada aturan untuk tidak mudik lebaran pada tanggal 6-17 Mei mendatang.

Menurutnya, pemerintah tidak ingin adanya lonjakan kasus Covid-19 yang menimbulkan peningkatan angka kematian jika mudik lebaran tidak dilarang.

"Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis, kehilangan orang yang kita cintai. Jangan sampai itu terjadi," katanya seperti dikutip dari laman BNPB, Sabtu (17/4).

Larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Aturan ini dikeluarkan pada tanggal 7 April 2021.

Doni yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berharap, semua pihak bisa menerima keputusan tersebut dengan legawa.

"Jangan ada yang keberatan. Menyesal nanti," ungkapnya dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Jumat (16/4) kemarin itu.

Lebih jauh, Doni menyinggung adanya anggapan bahwa mudik di tanggal sebelum 6 Mei 2021 dibolehkan. Menurutnya, meski larangan berlaku mulai 6 Mei, bukan berarti mudik di luar tanggal tersebut boleh dilakukan.

"Jadi kalau dilarang mudik, itu bukan berarti sebelum tanggal 6 bisa pulang kampung," tegasnya.