Artikel

Mulai Hari Ini, Berikut Syarat Lengkap Bepergian Selama PPKM Darurat

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah memperketat mobilitas masyarakat dengan transportasi umum dan kendaraan pribadi selama PPKM Darurat. Ada dua perubahan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mulai diberlakukan hari ini Senin (12/7/2021).

Ada dua SE yang direvisi yakni di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian yaitu:

  1. SE No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

  2. SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Mengutip laman Dephub, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan secara umum ada dua poin perubahan didalam SE tersebut, yakni:

  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

  • Perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Perjalanan kereta api lokal

Mulai 12-20 Juli 2021 perjalanan kereta api lokal hanya dibuka untuk melayani pekerja sektor esensial dan kritikal. Masyarakat umum tidak bisa lagi menggunakan layanan perjalanan menggunakan kereta api lokal baik KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi.

Bagi pekerja esensial dan kritikal yang naik kereta api lokal wajib membawa:

STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, dan atau:

1. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

2. Penumpang yang tidak bisa memenuhi ketentuan, dapat melakukan pembatalan di stasiun online, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan, pengembalian 100% di luar bea pesan.

Perjalanan kereta api jarak jauh

Adapun syarat dan ketentuannya sebagai berikut:

1. Perjalanan KA di pulau Jawa

  • menunjukan surat hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA

  • menunjukkan kartu/sertifikat vaksin minimal dosis pertama

  • tes genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA.

2. Perjalanan KA di pulau Sumatera

  • menunjukan surat hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA

  • tes genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA.

Syarat lainnya:

  • Pelaku perjalanan dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes rt-pcr atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan

  • Pelaku perjalanan di bawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama

  • Pelaku perjalanan kereta dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau antigen saja.

Perjalanan pribadi antar provinsi

Perjalanan pribadi baik dengan mobil maupun sepeda motor antar provinsi masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Nomor 14. Dengan ketentuan sebagai berikut:

"Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan."

Perjalanan menggunakan pesawat

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara antar bandar udara di pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di pulau Bali wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin pertama

  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

  • Mengisi e-HAC Indonesia.

Perjalanan laut

Penumpang kapal laut dari dan ke wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin pertama

  • Surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan

  • Mengisi e-HAC Indonesia

Sedangkan untuk penumpang kapal laut di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

  • Surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan

  • Mengisi e-HAC Indonesia

Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi laut perintis, daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan) dan pelayaran terbatas.

Bagi penumpang yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, penumpang tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Pengecualian bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan: surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. (CHE)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: