Artikel

Nekat Mudik, Sanksi dan Denda Menanti

 
 | Arusbaik

ArusBaik.id - Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik Idulfitri 1442 H mulai dari 6-17 Mei 2021. Sempat beredar kabar mengenai pelarangan mudik, tetapi mudik lokal masih diperbolehkan untuk sebagian wilayah.

Namun, mudik lokal ini bukan istilah yang dikeluarkan Pemerintah. Istilah ini mencuat setelah ada aturan dari Kementerian Perhubungan yang memberi pengecualian aktivitas mobilitas untuk wilayah yang berdekatan (aglomerasi).

Supaya tidak salah atau malah harus putar balik, ada baiknya untuk memahami lagi soal ketentuan mobilitas di wilayah aglomerasi, seperti dikutip dari Kompas.com:

1. 8 wilayah aglomerasi

Merujuk ketentuan Pasal 3 ayat (4) SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021, daerah yang warganya diperbolehkan melakukan perjalanan antardaerah penyangga wilayah aglomerasi adalah:

- Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

- Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

- Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat

- Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi - Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan - Gunungkidul Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

- Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo

- Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, dan Sungguminasa.

2. Mudik, dekat maupun jauh, sama-sama dilarang

Di masa pandemi, mudik dalam bentuk apa pun dilarang. Hal tersebut ditekankan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19, Wiku Adisasmito.

"Tidak pernah ada istilah itu (mudik lokal) dari pemerintah. Dan dari awal, apa pun bentuk mudiknya tidak diperbolehkan," kata Wiku.

3. Tidak ada penyekatan di wilayah aglomerasi

Dilaporkan CNNIndonesia.com, Pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di wilayah aglomerasi, meski masyarakat dilarang melakukan mudik sepanjang 6-17 Mei 2021

"Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang. Yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip CNNIndonesia, Minggu (9/5).

Dalam wilayah aglomerasi, hanya aktivitas non-mudik yang diperbolehkan. Contohnya, kegiatan esensial di sektor logistik, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi dan informasi, keuangan, perhotelan, pelayanan dasar, dan sebagainya.

4. Transportasi masih berjalan untuk kegiatan selain mudik

Pemerintah daerah diminta tetap memberikan pelayanan transportasi. Namun, secara terbatas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sesuai Permenhub nomor 13 tahun 2021, berikut adalah pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi:

a. Sektor darat

Sektor transportasi darat tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yakni:

- Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)

- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

- Bandung Raya

- Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)

- Jogja Raya

- Solo Raya

- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata)

Jumlah operasionalnya akan dibatasi dan hanya untuk kepentingan mendesak non-mudik.

b. Sektor kereta api

Transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa, dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi secara terbatas pada masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021. (ACD)