Artikel

Pemerintah Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Digital

 
 | Arusbaik

Pemerintah Indonesia mendukung pengembangan ekonomi kreatif dan ekonomi digital melalui sejumlah kebijakan/peraturan, di antaranya lewat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja serta aturan turunannya PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM melalui penguatan inkubator wirausaha.

Beberapa strategi pengembangan kebijakan kewirausahaan, termasuk pengembangan ekonomi kreatif yang saat ini dilakukan pemerintah adalah dengan meningkatkan kapasitas usaha dan akses pembiayaan bagi wirausaha. Selain itu, meningkatkan penciptaan peluang usaha dan start-up, serta nilai tambah usaha sosial. 

“Industri kreatif merupakan salah satu sektor yang diharapkan bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Airlangga Hartarto seperti dikutip dari situs resmi Kemenko Perekonomian.

Airlangga meyakini dunia melihat Asia Tenggara sebagai potensi pasar yang besar dan didukung dengan jumlah penduduk serta stabilitas ekonomi maupun politik. Potensi itu, katanya, perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk dalam upaya pengembangan industri kreatif dan digital.

Saat ini ada sekitar 8,2 juta usaha kreatif di Indonesia yang didominasi usaha kuliner, fesyen, dan kriya sehingga 3 subsektor ini juga memiliki kontribusi terbesar terhadap PDB Ekonomi Kreatif. 

Selain itu, ada 4 sub-sektor dengan pertumbuhan tercepat yaitu TV dan radio, film, animasi, serta video, seni pertunjukan, dan Desain Komunikasi Visual. Sektor animasi pun disebut Airlangga, memiliki kesempatan besar dalam membuka dan menyerap tenaga kerja dengan kompetensi yang bisa dilakukan oleh SDM lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dari 120 studio animasi Indonesia tercatat mempekerjakan 5.771  tenaga kerja kreatif yang didominasi oleh generasi muda. Diperkirakan terdapat kurang lebih 24.000 pekerja yang bergerak di sektor industri animasi. Artinya, animasi merupakan salah satu industri kreatif yang padat karya dan padat modal. 

Terkait dengan ekonomi digital, data global dari We Are Social dan Hootsuite menyebutkan, pandemi Covid-19 mendorong percepatan e-niaga. Pandemi mendorong konsumen di seluruh dunia untuk melakukan belanja online.

Di tingkat global, data menunjukkan hampir 77 persen pengguna internet berusia 16 hingga 64 tahun membeli sesuatu secara online setiap bulan. Kondisi itu sejalan dengan hasil survei Global Web Index (GWI) tentang Indonesia.

Disebutkan, lebih dari 87 persen pengguna internet di Indonesia melakukan belanja online. Responden dalam survei GWI mengatakan bahwa mereka membeli sesuatu secara online setidaknya dalam sebulan terakhir.