Artikel

Pemerintah Larang WNA dari India Masuk RI Mulai 25 April

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Mencegah penyebaran virus Corona, Pemerintah memutuskan untuk melarang warga negara asing (WNA) dari India masuk Indonesia.

"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, Jumat (23/4).

Dijelaskan Airlangga, per 25 April 2021 tidak ada lagi pengecualian bagi warga negara India, semuanya tidak bisa masuk RI.

"Kebijakan mulai berlaku hari Minggu, 25 April 2021, peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," kata Airlangga, dikutip dari Suara.com.

Namun, bagi warga negara Indonesia tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.

Keputusan ini diambil setelah India mengalami tsunami kasus Corona. Kasus Corona di India sempat mengalami penurunan di Januari-Februari 2021. Tetapi jumlah kasusnya meningkat tajam pada April 2021.

Dikabarkan Kumparan, tambahan kasus Corona per hari di India bisa sampai lebih dari 315 ribu orang. Hal ini juga berimbas pada kasus kematian. Kremasi massal jenazah Covid-19 pun mulai dilakukan.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan salah satu kemungkinan penyebab peningkatan kasus terjadi di India karena masyarakatnya melalaikan protokol kesehatan. (ACD)