Artikel

Pengendalian Covid-19 di Tanah Air, Ini 12 Fatwa dari MUI

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung percepatan program vaksinasi Covid-19 yang tengah dilakukan pemerintah. Pasalnya, vaksin menjadi salah satu upaya agar Indonesia segera mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) agar terbebas dari virus Corona.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, saat ini masih ada masyarakat yang menolak untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

“Kami telah mengeluarkan 12 fatwa untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan bermuamalah saat pandemi Covid-19. Termasuk fatwa untuk mengajak ummat Islam untuk melakukan vaksinasi," kata Cholil.

Ia menilai, pelaksanaan vaksinasi membutuhkan dukungan dari berbagai pihak termasuk MUI agar target vaksinasi 70 persen segera tercapai.

“Karena negara spiritnya adalah beragama, Ketuhanan Yang Maha Esa, perlu sentuhan keagamaan dan keyakinan,” imbuhnya.

Berikut fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI terkait pengendalian Covid-19 di tanah air.

1. Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19

2. Fatwa Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Kaifiat Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19

3. Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) Muslim yang Terinfeksi Covid-19

4. Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, Dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya

5. Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Shalat Idul Fitri Saat Covid-19

6. Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Covid-19

7. Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19

8. Fatwa Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences, Co Ltd China dan PT Biofarma

9. Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa

10. Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 untuk Produk Astrazaneca

11. Fatwa Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid19 Saat Berpuasa

12. Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H

Sosialisasi pentingnya vaksinasi Covid-19 harus terus dilakukan agar kelompok masyarakat yang menolak untuk vaksin dapat memahami pentingnya hal ini demi kebaikan bersama.

"Kadang perlu juga dikombinasi dengan medisnya, sehingga selain dalil-dalil keagamaan, ya ada realita yang dipaparkan fenomena science dan medis itu," pungkas Cholil.

Untuk diketahui, mengutip laman resmi Kementerian Kesehatan, vaksim.kemkes.co.id, data per tanggal 16 Desember 2021 puku 18.00 WIB menunjukkan 149.617.605 atau 71.84 persen telah melakukan vaksin dosis pertama dan 105.558.259 atau 50.68 persen telah lengkap hingga dosis kedua dari total target sasaran 208.265.720 jiwa. (DIN)