Artikel

Pengumuman! 15 Daerah Luar Jawa-Bali Ini Terapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah resmi menambahkan 15 daerah di luar pulau Jawa dan Bali ke dalam daftar cakupan wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali. Aturan ini akan berlaku mulai 12 Juli 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Maka pemerintah dorong beberapa daerah (di luar Jawa-Bali) untuk di berlakukan PPKM darurat," kata Menteri Airlangga dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (11/7).

Adapun 15 daerah tersebut meliputi

Kalimantan Barat

1.Kota Pontianak

2. Singkawang

3. Berau

Kalimantan Timur

4. Balikpapan

5. Bontang

Kepulauan Riau

6. Kota Batam

7. Kota Tanjung Pinang

Lampung

8. Bandar Lampung

Sumatera Barat

9. Kota Padang

10. Bukittinggi

11. Padang Panjang

Sumatera Utara

12. Kota Medan

Nusa Tenggara Barat

13. Kota Mataram

Papua Barat

14. Manokwari

15. Sorong

Menurut Ketua KPC-PEN, ke-15 kabupaten/kota tersebut mencatatkan nilai asesmen level 4. Yang berarti, di daerah tersebut terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

“15 kabupaten/kota itu juga akan menerapkan aturan pembatasan yang sama seperti PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Kegiatan ini nani akan diatur dalam Instruksi Mendagri sesuai dengan nomor 15,16,dan 18,” jelasnya.

Menteri Airlangga juga menjelaskan untuk sektor usaha non-esensial, karyawan perusahaan wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

Selanjutnya, untuk sektor non-esensial WFH sebanyak 50 persen. Sedangkan sektor kritikal diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring. Kegiatan di supermarket, pasar tradisional, swalayan, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sementara, pusat perbelanjaan atau mal ditutup.

Restoran hanya diperbolehkan melayani take away (bungkus) dan delivery (antar), makan di tempat atau dine in tidak diperbolehkan.

Kegiatan seni, budaya, sosial, dan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan. Seluruh tempat ibadah ditutup sementara.

Di sektor transportasi, kapasitas kendaraan umum diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sedangkan perjalanan orang dalam negeri menyesuaikan Surat Edaran Menteri Perhubungan dan aturan-aturan terkait. (CHE)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: