Artikel

Penumpang Pesawat Wajib PCR, Biar Tidak Ada Lonjakan Covid-19

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah memberlakukan aturan baru untuk penerbangan udara. Setiap calon penumpang pesawat harus mengantongi hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) dan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Aturan PCR untuk penumpang pesawat tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 86,87,88,89 Tahun 2021. Aturan ini, dibuat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru mendatang.

Selain itu, menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, tes PCR diberlakukan karena pemerintah tidak membatasi kapasitas penumpang pesawat.

"Ini salah satu cara untuk melihat apakah pola ini bisa kita terapkan untuk membatasi mobilitas masyarakat agar penyebaran Covid-19 tetap terkendali, tidak seperti kejadian libur Natal dan Tahun Baru sebelumnya," kata Adita Irawati dalam siaran persnya pada Kamis (21/10).

Adista menambahkan, Pemerintah terus melakukan evaluasi pengoperasian penerbangan tanpa pembatasan kapasitas penumpang.

Nantinya, kebijakan ini akan menjadi rujukan bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan lain saat Natal dan Tahun Baru nanti.

Selain penerbangan udara, pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadap lalu lintas darat yang menurut Adita Irawati belum optimal terutama bus antarkota.

Kemenhub, kata Adita, telah belajar dari pengalaman libur-libur panjang ditahun 2020 hingga 2021 untuk bagaimana mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

"Kami juga sudah belajar dari libur-libur panjang ditahun 2021 maupun 2020 untuk mengantisipasi agar transportas khususnya juga bis antar kota ini bisa mengikuti ketentuan dan tidak mempunyai potensi untuk terjadi penularan di dalam transportasi tersebut," pungkasnya. (WIL)