Artikel

Perawatan Pasien Covid-19 Berdasarkan Gejala

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Setiap pasien positif Covid-19 ternyata mendapatkan pelayanan yang berbeda tergantung gejalanya. Bagi pasien Covid tanpa gejala, dengan gejala ringan, sedang, maupun berat memiliki alur perawatan masing-masing.

Kementerian Kesehatan mengeluarkan tata laksana perawatan Covid-19 terhadap orang tanpa gejala (OTG), bergejala sedang, hingga kritis. Tata laksana ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman dan Pengendalian Covid-19.

Adapun alur perawatan pasien Covid-19 berdasarkan gejala, yaitu:

1.Orang tanpa gejala (OTG)

Orang tanpa gejala memiliki frekuensi napas 12-20 kali per menit dengan saturasi oksigen di atas 95 persen. OTG diizinkan isolasi mandiri (isoman) di rumah atau fasilitas isolasi pemerintah.

OTG tetap harus menjaga kesehatan dengan mengonsumsi Vitamin C, Vitamin D, dan zinc. Perawatan selama 10 hari isolasi sejak pengambilan sampel yang dinyatakan positif Covid-19.

2. Pasien dengan gejala ringan

Yang termasuk gejala ringan diantaranya demam, batuk kering ringan, kelelahan ringan (fatigue), anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman (anosmia), kehilangan indra pengecapan (ageusia), mialgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek, bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitis (radang atau iritasi mata).

Kemudian, kemerahan pada kulit atau perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 12-20 kali per menit, dan saturasi oksigen di atas 95 persen. Mereka yang bergejala ringan bisa menjalani isoman di rumah dan fasilitas isolasi pemerintah.

Pasien dengan gejala ringan tetap harus menjalani terapi oseltamivir atau favipiravir, azitromisin, Vitamin C, vitamin D, serta zinc. Mereka harus menjalani perawatan selama 10 hari sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.

3. Pasien bergejala sedang

Mereka yang mengalami gejala sedang mirip dengan yang bergejala ringan. Namun, ada sejumlah penambahan indikasi lainnya. Diantaranya napas pendek, sesak napas tanpa distress pernapasan, frekuensi napas 20-30 kali per menit, dan memiliki saturasi oksigen di bawah 95 persen.

Pasien bergejala sedang harus menjalani perawatan di rumah sakit lapangan, rumah sakit darurat Covid-19, rumah sakit non rujukan, dan rumah sakit rujukan Covid-19. Selain itu, pasien harus menjalani terapi favipiravir atau remdesicir 200 mglv, azitromisin, kortikosteroid, vitamin C, D, dan Zinc.

Kemudian, mereka harus menjalani perawatan antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter Penanggung Jawab (DPJP), pengobatan komorbid bila ada. Serta terapi oksigen secara noninvasif dengan arus sedang sampai tinggi (HFNC).

Pasien dengan gejala sedang harus menjalani isolasi selama 10 hari sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.

4. Pasien dengan gejala berat atau kritis

Pasien dengan gejala berat hampir mirip dengan gejala ringan maupun sedang. Namun, pasien gejala berat memiliki gejala lainnya seperti frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit dengan saturasi oksigen kurang dari 95 persen.

Gejala tambahannya antara lain gagal napas (ARDS), sepsis, syok sepsis, dan multiorgan failure. Mereka dengan gejala berat atau kritis harus menjalani perawatan HCU atau ICU di rumah sakit rujukan Covid-19.

Pasien dengan gejala berat wajib menjalani terapi favipiravir atau remdesivir 200 mglv, azitromisin, kortikosteroid, vitamin C, D, dan Zinc.

Selain itu, harus menjalani perawatan antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter Penanggung Jawab (DPJP), pengobatan komorbid (penyakit bawaan) bila ada, ventilator dan terapi tambahan lainnya. Pasien juga harus dirawat sampai dinyatakan sembuh oleh DPJP dengan hasil polymerase chain reaction (PCR) negatif dan klinis membaik. (CHE)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: