Artikel

Perintah Presiden: Harga PCR Rp 450.000-550.000

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Presiden Joko Widodo meminta harga tes polymerase chain reaction (PCR) dalam mendiagnosis kasus Covid-19 agar diatur ulang atau diturunkan.

Menurut Presiden, memperbanyak testing bisa dilakukan dengan menurunkan harga tes PCR. Sehingga kasus bisa cepat terdeteksi, dan treatment bisa dilakukan dengan baik.

"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp450.000 sampai Rp550.000," jelas Presiden, Minggu (15/8).

Selain meminta harga PCR diturunkan, Kepala Negara juga meminta agar hasil tes PCR tersebut bisa diketahui hasilnya dalam waktu cepat.

"Saya juga minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam. Kita butuh kecepatan," tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yakni Rp900.000.

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19. (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: