Artikel

Perpanjang PPKM Mikro, Mendagri Instruksikan 18 Hal ke Kepala Daerah

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 menyusul perpanjangan PPKM mikro hingga 28 Juni 2021 mendatang. Dalam Instruksi Mendagri tersebut, ada 18 poin penting yang ditujukan bagi kepala daerah.

Adapun isi instruksi yang ditandatangani Senin (14/6/2021) itu adalah: Pertama, Gubernur bisa menetapkan dan mengatur PPKM yang berbasis mikro pada masing-masing kabupaten/Kotanya di seluruh Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

“Kedua, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria zona hijau jika tidak ada kasus Covid di satu RT, zona kuning jika terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, dan zona oranye jika terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif,” tulis Mendagri dalam instruksi tersebut.

Menurut mantan Kapolri ini, yang ketiga PPKM Mikro melibatkan seluruh unsur mulai dari Ketua RT/RW, Tenaga Kesehata, Satpol PP, hingga tokoh adat, tokoh agama, bahkan Karang Taruna serta Relawan.

“Yang keempat meliputi mekanisme, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro yakni dengan membentuk posko tingkat desa dan Kelurahan, supervisi dan pelaporan posko serta pelaksanaannya,” tulisnya.

Kelima, fungsi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan Kelurahan adalah pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid di tingkat Desa dan Kelurahan.

Poin keenam menyebutkan dalam melaksanakan fungsi posko seperti pada poin kelima, posko di tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan disampaikan kepada Satgas COVID-19 Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

Ketujuh, kebutuhan pembiayaan dan pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan. Contohnya, kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa.

Kedelapan, Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat Desa (LAD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Mitra Desa lainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko baik Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.

Poin kesembilan, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:

Tempat kerja/ perkantoran di zona kuning dan oranye menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen.Sedangkan yang berada di zona merah WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Pelaksanaannya memperhatikan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergantian dan tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain selama WFH.

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk zona kuning dan oranye menyesuaikan pengaturan teknis dari Kemdikbudristek dengan prokes yang ketat. Untuk zona merah, KBM berlangsung secara daring (online).

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, yang ditetapkan sebagai objek vital nasional tetap bisa beroperasi 100 persen dengan aturan jam operasional, kapasitas dan prokes yang ketat.

Pemberlakuan pembatasan di restoran sebesar 50 persen dan layanan pesan antar/dibawa pulang diizinkan sesuai operasional restoran. Pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Tempat ibadah di zona merah dibatasi dengan kapasitas 50 persen.

Kegiatan fasilitas umum diizinkan dengan kapasitas 50 persen dan diatur lewat Peraturan Daerah (perda)

Kegiatan seni, sosial, budaya yang bisa menimbulkan kerumunan diizinkan maksimal 25 persen.

Kesepuluh, cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memenuhi unsur:

Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.

Tingkat kesembuhan dibawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.

Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.

Tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen Positivity rate di atas 5 persen.

Kesebelas, Gubernur dalam menetapkan PPKM Mikro mempertimbangkan satu atau lebih unsur dari lima parameter pada poin kesepuluh serta pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19.

Kedua belas, Selain pengaturan PPKM Provinsi dan Kabupaten/Kota hingga Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan, melakukan manajemen tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, serta koordinasi antar daerah yang berdekatan untuk retribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai wewenang masing-masing

Ketiga belas, untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 pada Hari Libur Tahun 2021, maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaksanaan sosialisasi PPKM Mikro, penegakan 5M dan 3T, pengoptimalisasian pusat kesehatan masyarakat, mengantisipasi potensi kerumunan, pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman, pengawasan terhadap masuknya pekerja migran serta berkoordinasi dengan Bupati/Wali Kota serta Dandim dan Kapolres dalam pelaksanaan PPKM Mikro dalam zona merah.

Keempat belas, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus bisa menindaklanjuti sepanjang tidak bertentangan dengan aturan Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid-19.

Kelima belas, penyediaan anggaran pelaksanaan PPKM Mikro dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD.

Keenam belas, pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 15 Juni 2021 sampai tanggal 28 Juni 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 22 (dua puluh dua) minggu berturut-turut.

Ketujuh belas, Gubernur seluruh Indonesia dan Bupati/Wali Kota agar memberikan laporan pada Mendagri terkait pemberlakuan PPKM Mikro, pembentukan posko Desa dan Kelurahan serta pelaksanaan fungsi posko Desa dan Kelurahan.

Kedelapan belas, Instruksi Menteri ini mulai berlaku tanggal 15 Juni 2021. Oleh karena itu Instruksi Mendagri sebelumnya Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 31 Mei 2021 dinyatakan tidak berlaku. (CHE)

Simak penjelasan ringkasnya berikut: