Artikel

PPKM Berlanjut, Ada Perubahan Aturan Makan di Tempat

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id – Pemerintah memutuskan untuk kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Pulau Jawa – Bali hingga pekan depan, Senin 13 September 2021.

Dalam siaran pers yang dilakukan secara virtual, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa - Bali, Luhut Binsar Panjaitan, mengungkapkan ada sejumlah aturan baru yang diterapkan.

Aturan ini, terkait waktu makan di tempat atau dine in. Menko Luhut mengatakan, ada penyesuaian waktu makan di tempat. Yang semula 30 menit dengan kapasitas 25 persen menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.

Aturan ini akan diuji coba di 20 tempat wisata di daerah PPKM level 3. Kendati demikian, Menko Luhut menegaskan di tempat makan tersebut, pihak pengelola harus tetap secara ketat menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tak hanya untuk pengelola tempat makan, masyarakat juga harus dengan disiplin tetap menerapkan protokol kesehatan meski level PPKM di daerahnya turun.

“Seperti yang diberitakan media-media massa, jika ada pelanggaran protokol kesehatan. pemerintah mengambil langkah persuasif agar hal itu tak lagi terjadi," tegas Menko Luhut.

Sementara itu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan untuk pelaksanaan PPKM di luar Jawa - Bali diperpanjang hingga 20 September 2021.

Ia menjelaskan terdapat penurunan jumlah kabupaten/kota yang mengalami penurunan level PPKM dari level 4 ke level 3, yaitu dari 34 menjadi 23. Bahkan, jumlah provinsi yang melaksanakan PPKM Level 4 juga menurun dari tujuh provinsi menjadi dua provinsi, yakni Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Saat ini, daerah-daerah yang dikategorikan PPKM Level 4 di antaranya Kota Banda Aceh (Aceh), Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah), dan Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara).

Untuk diketahui, perpanjangan PPKM dilakukan pemerintah sebagai upaya pengendalian wabah virus Corona yang terjadi di tanah air. Dengan diterapkannya PPKM bertingkat ini, terbukti menurunkan angka kasus Covid-19.

Saat ini, terhitung sejak 5 September 2021 hanya 11 kota/kabupaten yang ditetapkan PPKM level 4 dimana sebelumnya ada 25 kota/kabupaten. Sedangkan untuk wilayah yang diterapkan PPKM level 2, ada 43 kabupaten/ kota. (DIN)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: