Artikel

PPKM Darurat Resmi Diterapkan, Ini Rincian Aturannya

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah secara resmi telah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat khusus untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, mulai 3-20 Juli 2021. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam pernyataannya Presiden mengungkapkan, lonjakan kasus yang terus terjadi membuat pemerintah harus mengambil keputusan. PPKM Darurat, kata Presiden, dipilih setelah pihaknya mendengar masukan dari sejumlah pihak termasuk para kepala daerah.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk Jawa-Bali," kata Presiden dalam jumpa pers, Kamis (1/7).

Menurut Presiden, aturan rinci mengenai PPKM Darurat ini nantinya akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Redaksi ArusBaik mendapatkan dokumen yang berisi tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-provinsi Jawa dan Bali. Dalam dokumen itu dijelaskan mengenai detail aturan yang berlaku 3-20 Juli mendatang.

Aturan pembatasan diberlakukan pada sejumlah sektor, seperti sektor perkantoran, kegiatan belajar mengajar, kegiatan ekonomi, operasional tempat usaha, kegiatan peribadatan, hingga perjalanan domestik selama PPKM darurat berlaku.

Berikut adalah poin-poin aturan tersebut:

  1. 100% Work from Home untuk sektor non essential;

  2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

  3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

    1. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor;

    2. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari;

    3. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam;

  4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;

  5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

  6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

  7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

  8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

  9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

  10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

  11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

  12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

  13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker;

  14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Selama PPKM darurat berlangsung, masyarakat diminta untuk mematuhi aturan-aturan yang ada sehingga kebijakan ini bisa optimal dalam menekan angka kasus Covid-19. (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya: