Artikel

PPKM Diperpanjang, Dibuka Bertahap Mulai 26 Juli Jika Kasus Covid-19 Landai

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Hal itu disampailan oleh Presiden Joko Widodo dalam jumpa persnya secara virtual, Selasa (20/7).

Presiden mengatakan, pemerintah terus memantau penerapan PPKM Darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021 lalu. Menurut Presiden, relaksasi penerapan PPKM Darurat akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021, dengan catatan tren kasus Covid-19 mengalami penurunan.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi.

Presiden menegaskan, PPKM Darurat adalah kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit akibat kelebihan kapasitas oleh pasien Covid-19.

Kabar baiknya, kata Presiden Jokowi, data yang menunjukkan penambahan kasus Covid-19 dan kebutuhan tempat tidur di rumah sakit mengalami penurunan selama diterapkannya PPKM darurat.

Dalam jumpa pers tersebut Presiden juga merinci sejumlah pelonggaran yang akan dilakukan mulai tanggal 26 Juli 2021 mendatang. Di antaranya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Adapun pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Selain itu usaha kecil seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut, penatu (laundry), pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya juga akan diatur oleh pemerintah daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sementara itu, kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah. (WIL)