Artikel

PPKM Diperpanjang Sampai 13 Desember, DKI Jakarta Naik Level 2

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pulau Jawa dan Bali hingga 2 pekan ke depan.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal mengatakan PPKM akan berlangsung hingga 13 Desember mendatang dan akan dievaluasi setiap pekannya.

Untuk status DKI Jakarta resmi naik ke level 2 setelah beberapa pekan terakhir berada di level 1 sejak 3 November lalu.

Penetapan ini tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Oleh sebab itu, terhitung mulai hari ini, 30 November hingga 13 Desember, seluruh kota ataupun kabupaten DKI Jakarta berlaku PPKM level 2.

"Khusus Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/ Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi penetapan dalam Inmendagri tersebut.

Selain DKI Jakarta, ada penambahan 23 kabupaten/ kota yang masuk ke dalam kategori PPKM level 2 dalam dua pekan terakhir.

Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19, Omicron ke tanah air.

"Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Luhut saat menggelar jumpa pers, Minggu (28/11).

Negara-negara yang dimaksud dalam poin A yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Dengan naiknya beberapa kota/ kabupaten kembali ke level 2, maka masyarakat diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan segera melakukan vaksinasi serta mengurangi mobilitas terlebih menjelang perayaan hari Natal dan Tahun Baru (nataru). (DIN)