Artikel

PPKM Mikro Efektif Tekan Laju Penularan Covid-19 di Tingkat Desa

 
 | Arusbaik

Positivity rate atau rasio jumlah kasus positif dan jumlah orang yang dites di Indonesia yakni 17,9 persen. Persentase ini lebih tinggi daripada standar aman WHO, yakni sekitar 5 persen. Situasi terkini di Indonesia dengan positivity rate tersebut diakibatkan oleh bertambahnya jumlah penduduk yang terinfeksi Covid-19 Indonesia.

Salah satu upaya demi menekan laju bertambahnya penularan Covid-19 adalah kebijakan pemerintah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro), yang berlaku mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Kebijakan ini diambil setelah PPKM Jawa-Bali yang berlaku sejak Januari 2021 dinilai tidak efektif menekan laju penularan Covid-19. 

Keputusan PPKM skala mikro yang dikhususkan di Jawa dan Bali ini sudah sangat tepat. Menurut beberapa studi, memang diperlukan upaya cukup besar yang harus diterapkan, dan diawali di wilayah-wilayah dengan populasi yang berisiko tinggi untuk mengurangi penularan dan pengendalian covid-19.

PPKM Mikro, yang lebih dikenal masyarakat internasional sebagai human mobility restrictions atau pembatasan mobilitas manusia, merupakan salah satu cara untuk memperlambat penyebaran Covid-19. Hal ini sudah terbukti berhasil dilakukan beberapa negara lain.

Di Tanah Air, Presiden Jokowi meminta pembatasan kegiatan masyarakat dalam skala mikro sebagai upaya lebih efektif menekan penyebaran Covid-19. Pada Rabu (3/2), demi menyampaikan hal ini, Presiden Jokowi langsung mengumpulkan lima kepala daerah di Jawa dan Bali.

Seperti dimuat dalam keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden pada Kamis (4/2), Presiden Jokowi menyatakan bahwa demi memperkuat kegiatan-kegiatan yang ada di lapangan, maka pembatasan kegiatan masyarakat di level mikro, di level kampung, desa, RW, RT sangat penting dan kuncinya ada di situ.

Presiden Jokowi juga menegaskan, apabila tes Covid-19 sudah dilakukan dan ketahuan, harus segera dilacak. Setidaknya 30 orang yang kontak dengan orang yang positif ini, harus dilacak dan kalau sudah ketemu segera diisolasi.

"Karena itu, saya menekankan dan menginstruksikan supaya upaya 3T, yakni testing, tracing, dan treatment bagi pasien Covid-19 diperkuat. Supaya masyarakat yang terinfeksi virus corona bisa segera diisolasi dan dilacak kontak terdekatnya," terangnya.

Hal terpenting lain dalam PPKM Mikro yang diminta Presiden Jokowi adalah para kepala daerah mengingatkan masyarakat untuk disiplin mematuhi prokes atau protokol kesehatan, yakni 3M. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, hingga menjaga jarak aman. Dengan 3T dan 3M, PPKM Mikro ini akan lebih efektif menekan lajunya penyebaran Covid-19.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Mikro, serta pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian virus corona. (HP)