Artikel

Resmi, PPKM Darurat Berlaku di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali. Hal itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7).

Dalam pernyataannya Presiden mengungkapkan, lonjakan kasus yang terus terjadi membuat pemerintah harus mengambil keputusan. PPKM Darurat, kata, dipilih setelah pihaknya mendengar masukan dari sejumlah pihak termasuk para kepala daerah.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk Jawa-Bali," kata Presiden dalam jumpa persnya.

Presiden menjelaskan, aturan rinci terkait PPKM Mikro ini nantinya akan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, pembatasan dalam PPKM Darurat akan berbeda dengan pembatasan yang berlaku selama ini.

Presiden juga berpesan kepada segenap masyarakat terutama yang berada di Jawa-Bali agar disiplin mematuhi PPKM Darurat demi keselamatan kita semuanya. Pemerintah, kata Presiden, akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

"Seluruh aparat negara TNI polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu, bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," tegasnya.

Sejumlah aturan akan diberlakukan dalam PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 itu. Dirangkum dari berbagai sumber, PPKM Darurat mewajibkan sektor perkantoran nonesensial untuk bekerja dari rumah (WFH) 100 persen.

Sementara sektor ekonomi esensial diizinkan untuk bekerja dari kantor maksimal 50 persen dari total karyawan. Sedangkan sektor kritikal, diperbolehkan untuk beroperasi 100 persen termasuk karyawan yang kerja di kantor.

Disebutkan, sektor esensial meliputi jasa keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan Covid-19, hingga industri ekspor impor.

Sementara sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, objek vital nasional, penanganan bencana dan sebagainya.

Namun demikian, aturan terperinci terkait PPKM Darurat ini masih menunggu pengumuman dari Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan. (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut: