Artikel

Saatnya Ngantor di Rumah Lagi, Nih!

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah kembali mengatur ulang operasional sektor perkantoran, pendidikan, perniagaan dan lainnya lantaran terjadinya lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir.

Salah satu yang jadi fokus utama adalah sektor perkantoran karena berkaitan erat dengan mobilitas pegawai dan berisiko penularan Covid-19.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya merekomendasikan sektor perkantoran untuk kembali bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Penting untuk diingat, pada saat WFH pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," kata Wiku dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (19/6).

Pengaturan operasional sektor perkantoran ini dilakukan berdasarkan status zona risiko Kabupaten/Kota. Wilayah yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75% pegawainya bekerja di rumah atau WFH. Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50%.

Sementara, pengaturan untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah tatap muka sepenuhnya akan diselenggarakan secara daring atau sekolah dari rumah saja.

Lalu, penyelenggaraan untuk daerah yang berstatus zona kuning dan oranye masih menunggu keputusan Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi. Pusat perbelanjaan dan fasilitas umum juga dibatasi kapasitas kunjungan maksimal 50%.

Begitu juga pada kegiatan keagamaan, pengaturannya diatur lewat Surat Edaran Menteri Agama No. 13 Tahun 2021 dan didasarkan status zona risiko suatu daerah. Untuk zona merah, pada kegiatan di rumah ibadah, pengajian, pesta pernikahan dan sejenisnya ditiadakan hingga wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.

Pemerintah meminta masyarakat mematuhi aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan demi mencegah penularan.

"Tugas kita untuk mematuhi protokol sebaik-baiknya untuk mencegah penularan," imbuh Wiku.

Untuk diketahui, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2021. Instruksi ini menjadi upaya pencegahan untuk menekan laju penularan COVID-19 paska Idul Fitri yang disertai penemuan varian-varian baru. (CHE)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: