Artikel

Selama Pandemi, Wilayah Dibagi Berdasarkan Zonasi, Begini Penjelasannya

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Selama pandemi Covid-19 berlangsung sejak Maret 2020 lalu, publik kian akrab dengan istilah zonasi di daerah masing-masing. Zonasi ini dilengkapi dengan keterangan warna semisal zona merah, oranye, kuning, hingga hijau.

Masyarakat akan sering mendengar keterangan dari pihak berwenang yang menyebut suatu daerah termasuk dalam zona merah, zona oranya, dan sebagainya. Lalu, bagaimana penjelasan mengenai indikator zonasi ini?

Asal Mula Zonasi

Zonasi wilayah saat pandemi Covid-19 awalnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Gugus Tugas Nasional. Gugus ini lantas berganti nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang kini dikomandoi oleh Letjen Ganip Warsito.

Melansir laman resmi BNPB, Rabu (25/8), empat leve zonasi dengan warna ini ditetapkan berdasakran tingkat transmisi atau penyebaran Covid-19 di suatu daerah. Zonasi dengan warna ini dimaksudkan untuk mempermudah klasifikasi suatu wilayah.

Disebutkan, penetapan warna zonasi untuk suatu wilayah juga melalui proses pengumpulan data dan kajian serta analisis pakar Gugus Tugas Nasiona atau Satgas Covid-19 saat ini.

Setidaknya ada 15 indikator utama yang menjadi acuan, seperti indikator kesehatan masyarakat yang mencakup 11 indikator epidemiologi, dua indikator surveilans kesehatan masyarakat, serta dua indikator pelayanan kesehatan.

Rincian Warna Zonasi Wilayah

Seperti dikemukakan di atas, dalam menetapkan zonasi ini pemerintah juga menyematkan warna untuk masing-masing daerah, tergantung situasi terkini pandemi Covid-19. Adapun warna yang digunakan adalah zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah.

Zona Hijau. Wilayah dengan zona hijau ini masuk pada level pertama. Dalam zona hijau ini, wilayah tersebut dianggap tidak terdampak pandemi Covid-19. Wilayah ini juga dianggap berisiko penyebaran virus, tapi tidak ditemukan kasus positif.

Penyebaran Covid-19 di wilayah dengan predikat zona hijau juga cenderung lebih terkendali. Fasilitas kesehatan lebih terkontrol sehingga bisa maksimal dalam menangani pasien yang datang.

Masyarakat di daerah dengan zona hijau dimungkinkan untuk melakukan aktivitas publik, namun sifatnya terbatas dan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Zona Kuning. Wilayah dengan zona kuning ini masuk pada level kedua, atau Risiko Rendah. Kasus Covid-19 di wilayah zona kuning ini ada, tapi penyebaran dan penanganan kasus masih sangat terkendali.

Pada daerah zona kuning ini aktivitas publik masih sangat mungkin dilakukan. Hanya saja partisipasi masyarakat sangat terbatas, dan protokol kesehatan harus diterapkan sangat ketat.

Zona Oranye. Wilayah ini disebut juga dengan Risiko Sedang. Pada daerah dengan zona oranye ini kasus Covid-19 dan potensi penyebaran virus cukup tinggi bahkan cenderung mulai tidak terkendali.

Selain itu, daerah dengan zona oranye juga sudah mulai muncul klaster-klaster penyebaran Covid-19 seperti klaster sekolah, rumah ibadah, perkantoran, transportasi umum dan sebagainya.

Untuk itu, daerah dengan zona oranye harus mulai menutup sejumlah aktivitas publik, seperti perkantoran, sekolah, tempat ibadah dan sebagainya. Upaya diagnosis seperti testing, tracing dan treatment oleh pemerintah juga mulai digencarkan.

Zona Merah. Level terakhir dalam penyebaran Covid-19 disimbolkan dengan zona merah. Pada daerah ini, penyebaran Covid-19 sudah tidak terkendali, kasus Covid-19 melonjak, rumah sakit penuh dengan pasien Covid-19, dan penyebaran Covid-19 sudah mulai memunculkan klaster terkecil yaitu klaster keluarga.

Dalam situasi zona merah ini, suatu daerah harus melakukan penutupan di hampir semua aktivitas masyarakat. Hanya sektor kritikal dan esensial saja yang diperbolehkan beroperasi seperti kesehatan, apotek, dan sebagainya. (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: