Artikel

Subsidi Upah Segera Cair, Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Terima Bantuan

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021. BSU yang diberikan pada pekerja tahun ini sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan syarat pekerja penerima BSU tahun ini adalah memiliki gaji maksimal di atas Rp 3,5 juta per bulan. Pengecualian diberikan pada daerah yang memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas Rp 3,5 juta per bulan. Misalnya, suatu daerah memiliki UMP Rp 4,5 juta maka pekerjanya tetap bisa mendapatkan BSU. Namun dengan syarat gaji pekerja tidak melebihi atau di atas UMP-nya.

"Untuk pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp 3,5 juta. Maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Menaker dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (31/7).

Menteri ida mencontohkan UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 maka dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 per bulan.

Adapun syarat calon penerima BSU tahun 2021 yang tertuang dalam Permenaker No 14 tahun 2020 yang diundangkan pada 28 Juli 2021 di antaranya:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Daerah-daerah dengan gaji di atas Rp 3,5 juta yang terdaftar sebagai penerima BSU yakni:

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat tidak ada UMK, menggunakan UMP DKI Jakarta sebagai acuan sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4.500.000

Banten

  • Kabupaten Tangerang Rp 4.300.000

  • Kabupaten Serang Rp 4.300.000

  • Kota Cilegon Rp 4.400.000

  • Kota Tangerang Selatan Rp 4.300.000

  • Kota Tangerang Rp 4.300.000

  • Kota Serang Rp 3.900.000

Jawa Barat

  • Kabupaten Bogor Rp 4.300.000

  • Kabupaten Purwakarta Rp 4.200.000

  • Kabupaten Karawang Rp 4.800.000

  • Kabupaten Bekasi Rp 4.800.000

  • Kota Depok Rp 4.400.000

  • Kota Bogor Rp 4.400.000

  • Kota Bekasi Rp 4.800.000

  • Kota Bandung Rp 3.800.000

Jawa Timur

  • Kabupaten Pasuruan Rp 4.300.000

  • Kabupaten Mojokerto Rp 4.300.000

  • Kabupaten Sidoarjo Rp 4.300.000

  • Kabupaten Gresik Rp 4.300.000

  • Kota Surabaya Rp 4.400.000

Kepulauan Riau

  • Kota Batam Rp 4.200.000

  • Kabupaten Bintan Rp 3.700.000

Papua

  • Kabupaten Boven Digoel tidak ada UMK, menggunakan UMP Papua sebagai acuan sebesar Rp3.516.700, dibulatkan menjadi Rp 3.600.000

  • Kota Jayapura Rp 3.700.000

(CHE)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: