Tanpa Acara Khusus, Presiden Habiskan Malam Pergantian Tahun di Istana Bogor
Presiden Joko Widodo dipastikan tidak menghadiri atau menyelenggarakan acara khusus untuk mengisi malam pergantian tahun.
Presiden JokowiArusBaik.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021. BSU yang diberikan pada pekerja tahun ini sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan syarat pekerja penerima BSU tahun ini adalah memiliki gaji maksimal di atas Rp 3,5 juta per bulan. Pengecualian diberikan pada daerah yang memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas Rp 3,5 juta per bulan. Misalnya, suatu daerah memiliki UMP Rp 4,5 juta maka pekerjanya tetap bisa mendapatkan BSU. Namun dengan syarat gaji pekerja tidak melebihi atau di atas UMP-nya.
"Untuk pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp 3,5 juta. Maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Menaker dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (31/7).
Menteri ida mencontohkan UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 maka dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 per bulan.
Adapun syarat calon penerima BSU tahun 2021 yang tertuang dalam Permenaker No 14 tahun 2020 yang diundangkan pada 28 Juli 2021 di antaranya:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Daerah-daerah dengan gaji di atas Rp 3,5 juta yang terdaftar sebagai penerima BSU yakni:
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat tidak ada UMK, menggunakan UMP DKI Jakarta sebagai acuan sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4.500.000
Banten
Kabupaten Tangerang Rp 4.300.000
Kabupaten Serang Rp 4.300.000
Kota Cilegon Rp 4.400.000
Kota Tangerang Selatan Rp 4.300.000
Kota Tangerang Rp 4.300.000
Kota Serang Rp 3.900.000
Jawa Barat
Kabupaten Bogor Rp 4.300.000
Kabupaten Purwakarta Rp 4.200.000
Kabupaten Karawang Rp 4.800.000
Kabupaten Bekasi Rp 4.800.000
Kota Depok Rp 4.400.000
Kota Bogor Rp 4.400.000
Kota Bekasi Rp 4.800.000
Kota Bandung Rp 3.800.000
Jawa Timur
Kabupaten Pasuruan Rp 4.300.000
Kabupaten Mojokerto Rp 4.300.000
Kabupaten Sidoarjo Rp 4.300.000
Kabupaten Gresik Rp 4.300.000
Kota Surabaya Rp 4.400.000
Kepulauan Riau
Kota Batam Rp 4.200.000
Kabupaten Bintan Rp 3.700.000
Papua
Kabupaten Boven Digoel tidak ada UMK, menggunakan UMP Papua sebagai acuan sebesar Rp3.516.700, dibulatkan menjadi Rp 3.600.000
Kota Jayapura Rp 3.700.000
(CHE)
Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: