Artikel

Tanpa Kompromi, Ini Sanksi bagi Pelanggar PPKM Darurat

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli diterapkan secara tegas dan terukur. Pemerintah bakal menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap para pelanggar aturan PPKM darurat.

Selain sanksi teguran dan peringatan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut para pelanggar juga akan dikenakan sejumlah sanksi pidana. Sanksi pidana itu merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 212 dan 218.

Tak hanya itu, sanksi pidana juga akan diberlakukan berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tntang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Tetap digunakan undang-undang yang ada. Misalnya UU yang terkait dengan masalah penegakan protokol kesehatan pandemi itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian UU tentang Wabah Penyakit Menular. Semuanya itu ada sanksi pidananya,” kata Tito mengutip Tempo.co, Minggu (4/7).

Kriteria pelanggar pun dibedakan. Selain melanggar aturan, pelanggar juga dikenai sanksi jika menciptakan kerumunan besar yang menimbulkan klaster Covid-19. Kepada mereka akan dikenai KUHP pasal 212 dan 218.

Pasal KUHP tersebut dapat dikenakan kepada pelanggar apabila sudah diberi peringatan tetapi tetap tidak mengindahkan kebijakan PPKM Darurat.

Adapun sanksi yang dikenakan berdasarkan Pasal 212 KUHP yaitu pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400 ribu. Sementara pelanggar kebijakan PPKM Darurat yang dikenakan sanksi Pasal 218 KUHP yaitu pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu.

Untuk menjerat para pelanggar kebijakan PPKM Darurat, Tito juga menyiapkan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yaitu sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Selain itu terdapat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol. Aturan itu mengancam masyarakat yang melanggar kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: