Artikel

Tenang, Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Efek Vaksinasi

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Guna menyukseskan program vaksinasi Covid-19, pemerintah siap menanggung biaya perawatan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).

Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.18 tahun 2021 yang mengatur hal ini.

Aturan tersebut menjelaskan fasilitas pelayanan kesehatan akan melayani secara gratis pengobatan dan perawatan akibat efek vaksinasi bagi mereka yang telah menerima vaksin. Penanganannya disesuaikan dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Untuk penerima vaksin yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan ditanggung melalui mekanisme JKN. Sedangkan bagi peserta JKN nonaktif dan peserta di luar JKN, mekanisme pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pelayanan kesehatan yang diberikan setara dengan kelas III JKN. Jika pasien ingin mengubah pelayanan di atas kelas III maka selisih biaya ditanggung secara pribadi.

"Pemerintah bertanggung jawab dalam membiayai penanganan KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi untuk pelaksanaan vaksin Covid-19," ujar Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (26/6).

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan efek samping yang terjadi pasca vaksinasi seperti demam ringan atau nyeri otot merupakan efek yang normal. Ini merupakan pertanda sistem kekebalan tubuh sedang merespons vaksin, khususnya antigen, zat yang memicu respon imun untuk melawan virus. Dalam beberapa hari, efek samping ini akan hilang dengan sendirinya.

Meski begitu, perlu pengawasan dan evaluasi terhadap efek samping ini, terlebih jika menjurus ke KIPI.

Adapun reaksi KIPI yang bisa terjadi setelah vaksinasi Covid-19 adalah:

  1. Reaksi lokal seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada lokasi penyuntikan dan selulitis.

  2. Reaksi sistemik seperti demam, nyeri otot di seluruh tubuh, nyeri sendi, tubuh terasa lemah, dan sakit kepala.

  3. Reaksi lainnya, seperti urtikaria, syok anafilaktik, dan pingsan.

Kasus KIPI seperti syok anafilaktik cukup jarang terjadi. Namun, untuk memastikan dan memantau keluhan yang mungkin muncul pasca vaksinasi, sebaiknya menunggu selama 30 menit.

Jika pasca divaksin mengalami reaksi seperti di atas, sebaiknya segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat untuk pemeriksaan medis.(CHE)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: