Artikel

Update PPKM Darurat: Ini Tiga Sektor Esensial yang Boleh WFO 50 Persen

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) sekaligus Koordinator PPKM darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan revisi terhadap bidang-bidang sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan beroperasi selama masa PPKM darurat. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.

“Koordinator PPKM darurat telah mengusulkan revisi untuk bidang-bidang yang dapat dimasukkan sebagai sektor esensial dan non-esensial seperti kritikal agar lebih sesuai dengan kebijakan masa PPKM darurat," kata Deddy dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/7).

Adapun tiga bidang yang diusulkan masuk sektor esensial tersebut adalah:

  • Sektor keuangan dan perbankan

Diusulkan hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada layanan pelanggan, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

  • Sektor teknologi informatika dan komunikasi

Operator seluler, data center, internet, pos, dan pekerja media terkait peran pentingnya dalam penyebaran informasi resmi dan benar dari pemerintah pada masyarakat

  • Industri orientasi ekspor

PIhak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang atau PEB selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Deddy menjelaskan semua bidang yang disebutkan di atas bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

“Artinya, maksimal 50 persen karyawan diperbolehkan melakukan kerja dari kantor atau work from office (WFO).

Selain itu, Menteri Luhut juga mengusulkan 11 bidang masuk sektor kritikal meliputi:

  1. Kesehatan

  2. Keamanan dan ketertiban masyarakat

  3. Energi

  4. Logistik, transportasi, dan distribusi. Terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.

  5. Makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak atau hewan peliharaan.

  6. Petrokimia

  7. Semen dan bahan bangunan

  8. Objek vital nasional

  9. Proyek strategis nasional

  10. Proyek konstruksi

  11. Utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah.

"Untuk bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100% tanpa ada pengecualian. Untuk bidang energi sampai dengan utilitas dasar dapat beroperasi 100%, dengan staf maksimal hanya pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan operasi perkantoran yang bertujuan mendukung kegiatan operasional, kehadiran stafnya maksimal 20 persen," jelasnya.

Dijelaskan Deddy, revisi peraturan sektor esensial dan non-esensial serta kritikal yang telah diusulkan ini akan dilakukan secepatnya. (CHE)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: