Artikel

Update PPKM Mikro, Operasional Mal Hanya Sampai Jam 5 Sore

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah memperbarui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19. Salah satu aturan tersebut berisi pengetatan jam operasional mal hingga pukul 17.00.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan akan ada perubahan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 14 Tahun 2021. Diantaranya, pengetatan kegiatan masyarakat di daerah zona merah dan oranye.

“Untuk sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB, restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00 WIB," kata ketua Satgas dikutip dari keterangan resmi, Selasa (29/6).

Selain itu, kegiatan operasional perkantoran juga dibatasi, 75 persen dari rumah (WFH), dan 25 persen tetap masuk kantor (WFO).

“Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH, WFO ini akan diberlakukan 75 persen dan 25 persen untuk daerah yang merah dan oranye,” jelasnya.

Ketua Satgas meminta seluruh petugas di lapangan menindak tegas segala bentuk pelanggaran PPKM Mikro agar pandemi bisa terkendali.

"Pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” tegasnya.

Untuk diketahui, Data Satgas Penanganan Covid-19 per 28 Juni 2021 menyebutkan sebanyak 2.135.998 penduduk Indonesia telah terinfeksi virus corona dengan kasus aktifnya berjumlah 218.476 orang, sedangkan 1.859.961 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 57.561 jiwa meninggal dunia. (CHE)