Artikel

Yok Bisa Yok! Pengusaha Perketat Protokol di Tempat Kerja

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan terapkan protokol kesehatan yang ketat di tempat kerja. Hal itu agar tempat kerja tidak menjadi sarang penularan virus Corona.

Keselamatan pekerja seharusnya menjadi hal penting dan terutama bagi perusahaan. Lewat kebijakan, perusahaan harus mampu melindungi pekerja dari ancaman Covid-19.

“Terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Menaker mengutip keterangan resmi dari Sekretariat Presiden, Jumat (18/6).

Menaker Ida meminta pekerja disiplin mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

“Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal,” jelasnya.

Sejak awal pandemi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

“Dengan mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja,” tegasnya.

Lebih lanjut pendiri Kaukus Perempuan Parlemen ini menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus COVID-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.

“Kami juga melakukan sosialisasi dan publikasi melalui Posko K3 Corona, Portal Sistem Pelayanan K3 (Teman K3), serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas,” kata Menaker Ida.

Untuk diketahui, situasi Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan dalam beberapa waktu terakhir. Data dari Satgas kemarin (17/6) menunjukkan kenaikan kasus aktif yang cukup drastis yakni sejumlah 12.624 kasus. (CHE)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: