Artikel

Ada Sanksi Tegas Lho Buat Pelanggar Larangan Mudik

 
 | Arusbaik

Kementerian Perhubungan akan membatasi layanan transportasi untuk daerah-daerah yang memiliki pergerakan tinggi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang , Bekasi (Jabodetabek) dan Bandung. Pembatasan itu dilakukan berkaitan dengan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

“Kemenhub secara konsisten akan menindaklanjuti dan membuat detail aturannya. Pelanggaran larangan mudik akan menindak tegas, baik itu mobil pribadi, truk,mau pun angkutan umum,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memberi keterangan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai Sidang Kabinet (7/4).

Pembatasan layanan transportasi juga akan dilakukan dengan cara mengurangi frekuensi perjalanan kereta api atau hanya akan mengoperasikan kereta luar biasa. Untuk perjalanan laut pun dilakukan pembatasan atau hanya memfasilitasi penumpang yang masuk dalam kategori pengecualian dalam larangan mudik.

“Kemenhub juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Korlantas untuk melakukan penyekatan di 300 lokasi,” tegas Budi.

Pada kesempatan itu, Budi Karya Sumadi juga menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya larangan mudik. Di antaranya, selama ini terbukti libur panjang selalu membawa kenaikan kasus aktif Covid-19. Terakhir  pada Januari hingga Februari usai ibur Natal dan Tahun Baru 2021, terjadi peningkatan tajam kasus aktif dan jumlah kematian tenaga kesehatan.

“Selain itu, berdasarkan catatan Menteri kesehatan, lansia sangat berisiko tinggi dan harus diberi perlindungan. Apalagi saat ini banyak negara seperti Amerika, India, dan negara-negara Eropa sedang menghadapi kenaikan kasus Covid-19. Itu antara lain yang menjadi latar belakang larangan mudik,” ujarnya.

Sebelumnya, terang Budi, Kementerian Perhubungan telah melakukan survei. Hasilnya, jika tidak ada larangan, maka 33% persen orang akan melakukan mudik dan itu berarti akan ada sekitar 81 juta orang melakukan pergerakan. Sedangkan jika ada larangan 11% tetap akan mudik atau sebesar 20 juta orang.

Dari survei tersebut, juga diperoleh identifikasi tujuan mudik masyarakat Jabodetabek, yakni terbanyak tujuan  Jawa Tengah 37%  atau 12 juta orang, disusul Jawa Barat 6 jutaorang dan berikutnya Jawa Timur.