Artikel

Kabar Baik, Keterisian Tempat Tidur Covid-19 Turun

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di Indonesia mengalami penurunan hingga 72,82 persen. Penurunan tersebut terjadi selama kurun waktu 7 hari terakhir.

"Persentase BOR Covid-19 harian di tingkat nasional, konsisten mengalami penurunan selama 7 hari terakhir. Dari 76,26 persen menjadi 72,82 persen," jelas Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Media Center Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (22/7).

Wiku mengatakan, penurunan tingkat keterisian tempat tidur ini adalah pertanda baik. Menurutnya, hal itu patut diapresiasi dan disyukuri.

"Saya berterima kasih kepada seluruh tenaga kesehatan yang tidak pernah lelah merawat pasien juga kepada seluruh pemerintah daerah yang telah bergerak cepat dalam membantu pelaporan pasien serta kontak darurat COVID-19," lanjutnya.

Penurunan tingkat keterisian tempat tidur ini membuktikan upaya pemerintah dalam menangani Covid-19 melalui PPKM Darurat membuahkan hasil. Selain itu, pemerintah dengan tanggap juga berhasil menambah kapasitas tempat tidur dengan menjadikan sejumlah bangunan menjadi rumah sakit darurat.

Beberapa bangunan yang disulap pemerintah menjadi rumah sakit darurat antara lain Tower 8 Wisma Atlet Pademangan, Rusun Nagrak Cilincing, Rusun Pasar Rumput, hingga Asrama Haji Pondok Gede.

Sementara di daerah luar Jakarta, sejumlah fasilitas milik pemerintah juga dijadikan tempat perawatan baik bagi pasien maupun warga yang isolasi mandiri. Pemerintah melalui Kementerian Agama juga menjadikan total 25 asrama haji yang dimiliki di seluruh Indonesia sebagai tempat menampung pasien isolasi mandiri.

Selain tingkat keterisian tempat tidur, penurunan rupanya juga terjadi pada kasus positif Covid-19 secara nasional dalam tujuh hari terakhir. Wiku menjelaskan, pada 15 Juli 2021 lalu ada 56.757 kasus positif, sedangkan pada 21 Juli 2021 menjadi 33.772 atau turun sebesar 40 persen.

Lonjakan kasus Covid-19 memang sempat terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu membuat pemerintah mengambil keputusan yaitu menerapkan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penyebaran virus.

Namun, PPKM darurat tersebut kemudian diperpanjang hingga tanggal 25 Juli mendatang dengan istilah PPKM Level 3-4 Jawa dan Bali. Rencananya, jika tren penurunan terus terjadi maka pemerintah akan melakukan pelonggaran secara bertahap mulai tanggal 26 Juli mendatang. (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: