Artikel

Langgar Prosedur Karantina, Sanksi Pidana Menanti WNA

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Seluruh warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia diharuskan melalui masa karantina untuk mencegah penularan Covid-19. Jika melanggar, mereka akan diberi sanksi pidana.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo menanggapi adanya kasus mafia karantina di mana sejumlah WNA dari India masuk tanpa melakukan karantina.

“Harus dikarantina terlebih dahulu, karena dampaknya bisa berbahaya karena keluarganya bisa menjadi korban,” kata Doni dalam keterangannya dikutip dari laman resmi BNPB, Sabtu (1/5).

Menurut Doni, proses skrining secara ketat akan diberlakukan di perbatasan, pelabuhan, hingga bandara. Proses ini akan melibatkan sejumlah unsur dari Kemenkumham (Imigrasi), Kemenkes (KKP), Kemenhub, Kemenlu, KemenBUMN, Kemenkeu (Bea Cukai), BPKP, TNI/POLRI, dan pemerintah daerah.

Pemerintah Indonesia mewajibkan WNA yang datang agar melakukan tes RT-PCR sebanyak 3 kali dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari. WNA melakukan karantina di tempat akomodasi dengan biaya mandiri. Hotel dan penginapan yang digunakan telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Doni juga menanggapi adanya isu WNA bebas melakukan aktivitas selama menjalani karantina di hotel atau penginapan mereka. Isu ini salah satunya diunggah oleh akun Twitter @LaporCovid-19.

Doni memastikan prosedur melakukan karantina juga tertuang dalam Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

“Dalam hal ini apabila tidak dilakukan karantina dan terbukti menularkan kepada orang lain, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (WIL)