Artikel

Lanjutkan Tren Perbaikan, PPKM Level 4 Lanjut hingga 16 Agustus 2021

 
 | ArusBaik

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 secara resmi diperpanjang mulai 4 sampai 16 Agustus 2021. Keputusan ini diambil untuk melanjutkan tren positif penanganan pandemi Covid-19.

"Arahan presiden ri maka ppkm level 4 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/8).

PPKM level 4 yang diterapkan pada 26 Juli-9 Agustus, kata Luhut, telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya. Perbaikan itu bisa dilihat dari turunnya kasus positif harian, tingkat kesembuhan, dan keterpakaian tempat tidur di rumah sakit.

Menko Luhut menegaskan, meski terlihat adanya perbaikan, namun masyarakat masih tetap harus disiplin menjalankan protokol kesehatan dan aturan PPKM yang berlaku.

"Dalam keputusan detil ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak misalnya asosiasi mall, perindustrian dan sebagainya," ujarnya.

Pemerintah, kata Menko Luhut akan tetap melanjutkan program bantuan sosial untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi dan penerapan PPKM. (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: