Artikel

Mulai Sekarang, PPKM Darurat Berganti Jadi PPKM Level 4 Jawa-Bali

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah secara resmi masih melakukan pengetatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang. Nantinya pengetatan ini akan dilonggarkan mulai tanggal 26 Juli jika kasus Covid-19 melandai.

Perpanjangan yang diumumkan langsung Presiden Jokowi itu lantas diteruskan dalam aturan yang tercantum pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. Namun, dalam Inmendagri terbaru itu istilah darurat dalam PPKM diganti menjadi PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.

Menurut laporan Kompas.com, Rabu (21/7), Inmendagri baru ini tidak mengalami peruahan ketentuan dari Inmendagri sebelumnya. Sebaliknya, Inmendagri baru justru memuat sejumlah aturan tambahan terkait sistem kerja kantor pemerintah di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda.

Dalam aturan baru itu, sektor tersebut diizinkan untuk bekerja dari kantor (WFO) maksimal25 persen karyawan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Instruksi Mendagri ini ulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021," bunyi point ke-13 Inmendagri tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Hal itu disampailan oleh Presiden Joko Widodo dalam jumpa persnya secara virtual, Selasa (20/7).

Presiden mengatakan, pemerintah terus memantau penerapan PPKM Darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021 lalu. Menurut Presiden, relaksasi penerapan PPKM Darurat akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021, dengan catatan tren kasus Covid-19 mengalami penurunan.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi.

Presiden menegaskan, PPKM Darurat adalah kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit akibat kelebihan kapasitas oleh pasien Covid-19.

Kabar baiknya, kata Presiden Jokowi, data yang menunjukkan penambahan kasus Covid-19 dan kebutuhan tempat tidur di rumah sakit mengalami penurunan selama diterapkannya PPKM darurat. (WIL)