Artikel

Nakes Bisa Lebaran Dengan Tenang, Insentif Sudah Dibayar

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Kementerian kesehatan (Kemenkes) melunasi tunggakan insentif tahun 2020 bagi relawan Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet. Adapun jumlah tunggakan insentif tersebut sebesar Rp11,8 miliar untuk 1.613 tenaga relawan pada 6-10 Mei 2021.

Kepala Badan PPSCM Kesehatan Kemenkes, Kirana Pritasari menjelaskan tunggakan tersebut merupakan insentif bulan Desember 2020 yang tidak bisa diberikan pada tahun yang sama dan baru bisa dibayarkan pada tahun 2021.

Sementara untuk pembayaran insentif tahun 2021, Kemenkes telah membayarkan untuk bulan Januari hingga Maret dengan cara transfer langsung ke rekening tenaga kesehatan. Sedangkan insentif untuk bulan April, masih ditagihkan atau dalam proses pengajuan surat perintah membayar (SPM).

“Teman-teman RSDC juga sudah tepat waktu mengajukan untuk Januari, Februari, dan Maret. Pembayarannya dibayarkan langsung ke para tenaga kesehatan,” kata Kirana, dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu(12/5).

Meski demikian, Kirana mengatakan Kemenkes masih berupaya mempercepat tunggakan insentif tahun 2020 kepada seluruh tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas layanan kesehatan.

“Kami masih memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan data untuk direvisi BPKP sebesar Rp382 miliar. Sebagian datanya sudah diproses oleh BPKP, sehingga 1-2 hari paska libur kami harapkan sudah disetujui BPKP sehingga kami proses pembayarannya,” jelasnya.

Menurutnya, ke depan dengan sistem yang baru sangat memungkinkan pembayaran insentif bisa rutin dibayarkan setiap bulan. Namun, dia mengingatkan agar fasilitas layanan kesehatan juga bisa tepat waktu dalam mengajukan usulan.

“Jangan menunggu Mei-Juni baru diajukan di bulan Juli. Jadi kalau bisa insentif Juni diajukan Mei, Juli diajukan Juni. Supaya kami bisa secara rutin membayarkannya, tidak dikumpulkan beberapa bulan baru diajukan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, merujuk pada perubahan sistem tahun 2021, pembayaran insentif harus dikirimkan langsung ke rekening tenaga kesehatan dan tidak boleh melalui fasilitas kesehatan.

Perubahan sistem ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan keterlambatan pembayaran insentif, sekaligus sebagai bentuk transparansi pemerintah. (CHE)