Artikel

Resmi, PPKM Level 4 Dilanjutkan hingga 2 Agustus 2021

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Hal itu disampaikannya saat jumpa pers Perkembangan PPKM yang disiarkan secara langsung oleh kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Minggu (25/7).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi.

Presiden mengatakan, penerapan PPKM darurat yang dilanjutkan dengan PPKM level 4 cukup efektif memunculkan tren penurunan kasus Covid-19. Hal itu dapat dilihat dari laju penambahan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau BOR, dan positivity rate di beberapa provinsi mulai menunjukkan tren penurunan.

Meski begitu, Presiden mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini dan tetap waspada menghadapi varian delta yang sangat menular.

"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan," imbuhnya.

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil. Penjelasan secara terperinci mengenai hal tersebut akan dilakukan oleh menteri koordinator atau menteri terkait.

Presiden secara khusus juga meminta kepada para menteri terkait untuk segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan, dan konsultasi dokter terhadap masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit. (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: